Suara.com - Lama bungkam, penyanyi Syakir Daulay akhirnya memberikan perlawanan atas tuduhan label musik ProAktif. Langkah hukum yang diambil adalah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Syakir, Haris Azhar, mengatakan, label Proaktif telah melakukan pelanggaran kontrak kerja terhadap kliennya. Sebab, kliennya belum mendapat mobil dan apartemen, seperti dalam perjanjian yang telah disepakati.
"Perjanjian itu Syakir Daluay dijanjikan dengan pembayaran di muka uang sebesar Rp 200 juta dan dijanjikan akan diberikan apartemen beserta mobil. Apartemen sama mobil belum ya sampai sekarang," kata Haris dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Baca Juga: Lawan Label ProAktif, Syakir Daulay Juga Gugat YouTube
Haris juga menuding label ProAktif memanfaatkan kliennya masih berusia 18 tahun. Terlebih saat membuat perjanjian, Syakir tak didampingi walinya.
"Lalu pada saat pembuatan perjanjian pihak sugianto memanfaatkan keadaan pihak Syakir yang sedang lengah atau tidak dalam kapasitas percakapan. Misalnya umurnya di bawah dan malam itu Syakir tidak di dampingi oleh wali," ujar dia.
"Syakir tanda tangan lebih dulu baru bawa ke wali. Tetapi proses itu semuanya ada latar belakang di mana Syakir dalam keadaan yang juga tidak dalam posisi bebas untuk menentukan isi perjanjian tersebut," katanya lagi.
Perseteruan Syakir Daulay dan label ProAktif berawal dari transaksi jual beli akun Youtube. Pemilik label Proaktif, Agi Sugianto, menilai Syakir telah melakukan pencemaran nama baik.
Pasalnya, Syakir lewat Instagram Stories menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang tak bertanggung jawab. Padahal, kala itu Sugianto baru saja membeli akun YouTube tersebut.
Baca Juga: Kasus dengan Syakir Daulay Jadi Pelajaran Berharga Bagi Label ProAktif