Suara.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamasyah, siap mengambil langkah menyusul penahanan kliennya itu di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ramdan mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan agar Vicky dijadikan tahanan kota.
"Kita akan berusaha minggu depan untuk memohon ke pihak Kejari Jaksel untuk penangguhan tahanan atau mengubah status tahanan Rutan menjadi tahanan kota supaya semua hukum berlaku adil," kata Ramdan ditemui usai menjenguk Vicky di Rutan Salemba, Jakarta, Jumat (11/7/2020).
Untuk persiapan sidang, Ramdan dan tim akan mencari alat bukti untuk membantah tuduhan pelapor, Angel Lelga. Dia yakin, Vicky tidak bersalah dalam perkara ini.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Ditahan, Fiki Alman : Alhamdulillah Satu Persatu Dibuka
"Apa yang akan kita lakukan yang pasti kedepannya kita akan lakukan pembelaan mencari alat bukti dan membantah tuduhan," ujar dia.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.