Suara.com - Vicky Prasetyo kini harus menghadapi peradilan atas aksi penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga. Sejak Selasa (7/7/2020) pelantun Flyover Hidup itu resmi menjadi tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelum dipenjara, Vicky Prasetyo sempat curhat kepada Raffi Ahmad soal kemungkinan lamanya ia mendapat hukuman tersebut.
Disebutkan Vicky Prasetyo, ia terancam pasal 27 ayat 1 dengan kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kini Dipenjara, Ini Alasan Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga
“Itu (hukumannya) 4 tahun penjara,” kata Vicky Prasetyo dalam channel YouTube Rans Entertainment, Rabu (8/7/2020).
Sementara ada pula pasal lain yang menjerat Vicky Prasetyo. “Kalau pasal 335 ayat 1, (hukuman) satu tahun (penjara) dan ada denda mengikuti,” imbuhnya.
Namun hingga saat ini ia belum mengetahui bagaimana kelanjutan hukum tersebut. Termasuk kemungkinan apakah Vicky Prasetyo bisa bebas dari hukumannya.
“Gue nggak tau akan seperti apa prosesnya. Mungkin dibebaskan atau diputus tidak bersalah di pengadilan. Namanya hukum, ada uji materilnya nanti,” kata Vicky Prasetyo.
Ia juga tidak segan menggunakan haknya untuk mengajukan asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: 5 Alasan Angel Lelga Ceraikan Vicky Prasetyo, Curi Barang Branded dan Uang
“Yang namanya tersangka belum tentu terdakwa. Baru disangka tuduhan. Maka ada asas praduga tidak bersalah. Bismillah aja,” tutur mantan tunangan Zaskia Gotik ini.
Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut dari laporan Angel Lelga pada November 2018 di Polres Jakarta Selatan. Kasusnya, tuduhan pencemaran nama baik setelah ia difitnah selingkuh dan berzina dengan teman prianya.