Misteri Ekstasi di Tong Sampah Lucinta Luna, Pengacara Bahas Bungkus Mi

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 07:05 WIB
Misteri Ekstasi di Tong Sampah Lucinta Luna, Pengacara Bahas Bungkus Mi
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna membuka masker saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna sudah beberapa kali digelar dan kini masih pada tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Lucinta, AAFS, menilai sejauh ini keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguntungkan kliennya. Kesaksian yang dimaksud AAFS, pertama dari polisi yang menangkap Lucinta Luna di apartemen.

"Dari awal waktu penyidik diperiksa menurut saya harusnya meringankan karena banyak inkonsistensinya terutama pada saat mereka menyatakan menemukan ekstasi yang 2 butir di tempat sampah," kata AAFS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).

"Yang pertama bilang sampahnya dibuka-buka dulu, yang kedua bilang (ekstasi) ada di paling atas," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pengacara Nilai Lucinta Luna Tak Bisa Dipidana, Samakan dengan Slank

AAFS kemudian menyinggung kesaksian Adibah, orang yang tinggal bareng Lucinta Luna di apartemen. Adibah dalam persidangan, Rabu (8/7/2020), mengaku sempat membuang bungkus mi instan di tempat sampah tersebut sore sebelum polisi datang menggeledah.

Dari situ, muncul pertanyaan apakah posisi ekstasi tersebut benar di atas bungkus mi instan atau sebaliknya.

"Jadi biar nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan," katanya.

Sejauh ini, AAFS mengatakan Lucinta Luna masih bersikeras bahwa ekstasi yang ditemukan di tempat sampah bukan miliknya. Hal itu sudah disampaikan Lucinta dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga: Petugas Laboratorium BNN Bersaksi, Lucinta Luna Merasa Diuntungkan

"Kalau memang bukan miliknya kenapa harus diakui," ujar dia.

Lucinta Luna dan tiga rekannya diamankan di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Polisi menemukan tramadol dam riklona sejenis obat penenang yang masuk golongan psikotropika di tas milik Lucinta Luna. Selain itu polisi juga mengamankan pil ekstasi di kantong sampah di dalam apartemen Lucinta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI