Suara.com - Kuasa hukum Lucinta Luna, AAFS, menilai kliennya tidak bisa dipidana karena sudah lama menggunakan ekstasi, zat psikotropika Golongan 1.
AAFS mengibaratkan kliennya seperti personel grup band Slank, di mana memakai narkoba di masa lalu, bukan sekarang.
"Sama aja waktu Slank bilang 'saya dulu pengguna'. Sekarang sudah berhenti. Kan itu tidak bisa dipidana, tidak bisa mempidanakan yang sudah lalu," ujar AAFS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Lucinta Luna dalam pemeriksaan urine cuma positif benzo, golongan obat terlarang yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Sementara pada tes rambut, Lucinta Luna positif amfetmin (ekstasi).
Baca Juga: Petugas Laboratorium BNN Bersaksi, Lucinta Luna Merasa Diuntungkan
Hanya saja kata AAFS, hasil tes rambut tak bisa membuktikan secara akurat kapan Lucinta Luna memakai ekstasi. Karenanya, dia yakin kliennya tak bisa didakwa.
"Nanti kita lihat aja nanti kami juga akan mendatangkam saksi ahli minggu depan yang lebih. Ingin menanyakan detail tentang bahaya dan efek obat-obatan itu, sejauh mana karena kalau dari hasil berita acara pemeriksaan yang dipolisi urine-nya negatif," katanya.
Lucinta Luna dan tiga rekannya diamankan di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Polisi menemukan tramadol dam riklona sejenis obat penenang yang masuk golongan psikotropika di tas milik Lucinta Luna. Selain itu polisi juga mengamankan pil ekstasi di kantong sampah di dalam apartemen Lucinta.
Baca Juga: Alasan Rivelino Wardhana Cabut Laporan Lucinta Luna
Di persidangan, Lucinta Luna membantah kepemilikan ekstasi tersebut.