Suara.com - Lucinta Luna kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Sidang hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi pertama adalah petugas laboratorium BNN yang memeriksa urine dan rambut Lucinta Luna.
Sementara saksi kedua adalah orang yang tinggal di apartemen bersama Lucinta Luna.
Saksi pertama menyebut hasil tes urine Lucinta Luna negatif amfetamin (ekstasi). Sebaliknya, tes rambut dinyatakan positif.
Baca Juga: Alasan Rivelino Wardhana Cabut Laporan Lucinta Luna
"Tapi dari hasil tes rambut itu tidak bisa dideteksi secara akurat kapan saudara terdakwa itu menggunakan ekstasi tersebut. Bisa sebulan sebelumnya, bahkan sampai jangka waktu 3 bulan sebelumnya," kata pengacara Lucinta Luna, AAFS, usai sidang.
AAFS menilai hal itu bisa meringankan kliennya. Karenanya, dia berharap kesaksian soal hasil tes rambut bisa jadi pertimbangan hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan JPU.
"Kita kan tidak bisa memberikan hukuman kepada orang yang menggunakan dulu tapi sekarang sudah tidak menggunakan lagi," ujar AAFS.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda saksi dari pihak terdakwa.
Baca Juga: Tak Ingin Bebani Lucinta Luna, Rivelino Wardhana Cabut Laporan
"Saksi ahli minggu depan karena saksi dari kita sama dari JPU. Makanya kita hanya mengajukan satu saksi ahli saja," ujar AAFS.
Lucinta Luna dan tiga rekannya diamankan di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Polisi menemukan tramadol dam riklona sejenis obat penenang yang masuk golongan psikotropika di tas milik Lucinta Luna. Selain itu polisi juga mengamankan pil ekstasi di kantong sampah di dalam apartemen Lucinta.