Suara.com - Tsania Marwa membeberkan rincian harta gono-gini yang digugatkan terhadap mantan suaminya, Atalarik Syah. Disebutnya, jumlah yang dikabarkan senilai Rp 3 Miliar itu merupakan haknya.
"Ya yang pasti pada prinsipnya gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh setelah menikah. Jadi apa saja yang digugat adalah semua yang saya peroleh selama 5 tahun itu dalam pernikahan," beber Tsania Marwa di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2020).
Tsania Marwa menyebutkan barang apa saja yang tergolong harta gono-gini atau harta bersama saat keduanya masih berumah tangga. Harta itu berupa mobil, barang-barang pribadi, hingga rumah.
Baca Juga: Tsania Marwa Masih Kesulitan Bertemu Anaknya
"Contohnya ada mobil, ada barang-barang saya pribadi, ada juga menyangkut rumah juga. Pokoknya pada prinsipnya saya hanya meminta hak saya tidak lebih dan tidak kurang," tutur Tsania Marwa.
Tsania Marwa merasa dirinya memiliki dasar yang jelas untuk menggugat hak-haknya kepada Atalarik Syah. Percaya diri, ia yakin pembuktian nanti akan mendukung tuntutannya.
"Dan kalau ditanya ada dasar atau tidak, semua yang saya ajukan itu pada tempatnya dan ada dasarnya, jadi bisa dibuktikan," ucap Tsania Marwa.
"Sidang ini kan nantinya juga nggak berlalu begitu saja, ada pembuktian, ada saksi, nah itu sudah kami pikirkan juga. Nggak mungkin lah kami nulis yang asal," lanjutnya menegaskan.
Meski begitu, ibu dua anak itu mengaku sebelum menikah dirinya dan Atalarik Syah tak membahas perjanjian pembagian harta gono-gini. Namun, ia yakin yang menjadi gugatan dalam perkara kali ini adalah hak miliknya.
Baca Juga: 3 Tahun Cerai Baru Tuntut Harta Gono-gini, Tsania Marwa Bilang Begini
"Tidak ada perjanjian pra nikah, dan buat catatan juga sebetulnya sebelum kami pada tahap menggugat ini, abang Herdi (pengacara Tsania) ini sudah beberapa kali ketemu," katanya.