Suara.com - Suami artis Dhawiya Zaida, Muhammad Basurrah, menyatakan banding atas vonis 5 tahun penjara terkait kasus narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami mengajukan banding karena fakta yang terungkap di persidangan tidak ada pemufakatan jahat sesuai dengan dituntut JPU," kata kuasa hukum Muhammad Basurrah, Malwan Hadiman, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).
"Fakta yang terungkap di persidangan itu, kedua terdakwa tidak merencanakan terlebih dahulu menggunakan barang itu bersama-sama," ujarnya lagi.
Baca Juga: Dhawiya Zaida Berkaca-kaca Dengar Suami Divonis 5 Tahun Bui
Malwan berpendapat, Muhammad Basurrah dan temannya, Mochamad Syafik yang juga jadi terdakwa, lebih tepat dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jelas kami merasa dizolimi. Harusnya fakta yang terungkap pasal 127, malah yang diputus 112 junto 123. Itu tidak terbukti, permufakatan jahat apa yang dituduhkan kan," ujarnya.
Lebih lanjut kata Malwan, di persidangan justru terungkap jika kedua terdakwa memakai sabu dengan waktu yang berbeda. Itu terbukti dari percakapan kliennya dan terdakwa kedua.
"Berdasarkan hasil handphone yang disita tidak terbukti adanya percakapan terdakwa 1 dan 2 untuk menggunakan berang itu bersama-sama melainkan fakta terungkap terdakwa 1 menggunakan barang itu sendiri, datang lah terdakwa 2 untuk mengurus paspor," ujarnya.
"Terus kemudian setelah makan, ke kamar mandi, dia menemukan sabu dan alat hisap lalu dia minta ke terdakwa 1. Sehingga di situ tidak ada pemufakatan jahat tetapi kebetulan saja," kata dia lagi.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Suami Dhawiya Zaida Divonis 5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, suami Dhawiya Zaida, Muhammad Bassura divonis lima tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Sedangkan Syafik divonis 4 tahun penjara.
Muhammad Bassurah dan Syafik ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 5 Oktober 2019. Ini merupakan kedua kalinya Muhammad Bassurah diringkus pihak kepolisian karena kasus serupa.