Suara.com - Suami artis Dhawiya Zaida, Muhammad Bassurah, divonis lima tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020) dalam kasus narkoba.
Sidang yang digelar secara virtual dihadiri oleh langsung oleh Dhawiya. Putri Elvy Sukaesih itu terlihat berkaca-kaca saat mendengar hakim membacakan putusan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu dengan Muhammad bin Anies Bassura dengan hukuman penjara selama lima tahun," kata hakim ketua, saat membacakan putusan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Suami Dhawiya Zaida Divonis 5 Tahun Penjara
Selain itu, Muhammad juga harus membayar denda kepada negara sebesar Rp 800 juta.
"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apa bila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan menambah tiga bulan penjara," sambungnya.
Mendengar putusan tersebut Muhammad langsung meminta banding setelah diskusi dengan kuasa hukumnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7,5 tahun penjara.
Muhammad Bassurah ditangkap bersama rekannya, Mochamad Syafik, pada Sabtu, 5 Oktober 2019 di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Ini merupakan kedua kalinya dia diringkus pihak kepolisian karena kasus serupa.
Baca Juga: Konflik Keluarga Elvy Sukaesih Makin Panas, Wirdha Somasi Dhawiya Zaida
Saat digeledah, Muhammad Basurrah menyimpan narkoba jenis sabu. Polisi menemukan 0,66 gram sabu di selipan arlojinya dan 0,41 gram sabu di bungkus rokok.