Pije Si Pembakar Mobil Juga Naksir Via Vallen?

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 03 Juli 2020 | 08:50 WIB
Pije Si Pembakar Mobil Juga Naksir Via Vallen?
Pije, pembakar mobil Via Vallen (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pije, tersangka pembakaran m0bil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen masih diperiksa di Polresta Sidoarjo.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan sampai sekarang masih lakukan pendekatan pada Pije. Dia ingin Pije berkata jujur di balik aksi nekat membakar mobil Via Vallen.

"Saya terus menggali keterangan dari tersangka dengan pendekatan," katanya kepada Suara.com, Kamis (2/7/2020).

Polisi masih mencari tahu tentang kedatangan Pije dari Cikarang, Jawa Barat ke rumah Via Vallen, Desa Kali Tengah, Tanggulangin, Sidoarjo
Selain itu, Mardji juga menanyakan bahan bakar yang dibawa didapat dari mana.

Baca Juga: Pembakar Mobil Datangi Rumah Via Vallen dengan Kondisi Mabuk dan Nyolot

Mobil Via Vallen dibakar. (instagram @viavallen)
Mobil Via Vallen dibakar. (instagram @viavallen)

Sayangnya, Pije masih memberikan jawaban ngelantur. Sehingga, sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan dari kasus pembakaran mobil Via Vallen.

Agar Pije mau berkata jujur, Sumardji mencoba menanyakan apakah Pije juga menaruh hati alias naksir pada Via Vallen.

Pertanyaan tersebut dilontarkan karena dari pengakuannya, Pije rela datang dari Cikarang ke Sidoarjo dengan menumpang truk. Ya, Pije adalah fans berat Via Vallen (Vyanisty).

Tapi berdasarkan pengakuan sebelumnya, Pije sakit hati lantaran tak bisa bertemu idolanya. Pije marah dan akhirnya membakar mobil si pelantun Sayang itu.

Baca Juga: Pembakar Mobil Ngaku Sakit Hati, Via Vallen Minta Polisi Jangan Percaya

"Saya sempat tanya. Apakah sebagai fans berat dia juga menaruh hati pada idolanya? Dia tidak menjawab," ujar Sumardji.

Mobil Via Vallen berpelat nomor W 1 VV yang diparkir di sebelah rumahnya dibakar pada Selasa (30/7/2020) jelang subuh. Pelaku yang diketahui bernama Pije kemudian menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo.

Pije telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kontributor: Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI