Mobil Via Vallen berpelat nomor W 1 VV yang diparkir di sebelah rumahnya dibakar pada Selasa (30/7/2020) jelang subuh. Pelaku yang diketahui bernama Pije kemudian menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo.
Pije telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor: Achmad Ali
Baca Juga: Pembakar Mobil Datangi Rumah Via Vallen dengan Kondisi Mabuk dan Nyolot