Suara.com - Artis FTV Ridho Ilahi tidak bisa menyembunyikan rasa penyesalannya setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Usai rilis penangkapannya digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020), Ridho berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Aku benar-benar menyesal dan sumpah aku tidak akan menyentuh barang itu lagi," kata Ridho Ilahi tertunduk sambil berjalan.
Lelaki berdarah Minang ini juga meminta maaf keluarga dan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ridho Ilahi Beli Narkoba di Lokasi Syuting
"Dan kepada fans-fans aku. Aku menyesal," ucap dia.
Atas perbuatannya, Ridho dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara.
Ridho Ilahi ditangkap di kediamannya di kawasan Cibubur, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu lebih dari setengah gram.
Dari penangkapan Ridho, polisi berhasil mengamankan AK yang berperan sebagai pemasok sabu. Polisi kemudian menciduk dua orang lainnya yang diketahui sebagai bandar.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa PH Tempat Ridho Ilahi dan Pemasok Narkoba Bekerja