Suara.com - Artis FTV Ridho Illahi ditangkap di kediamannya di kawasan Cibubur pada Sabtu (27/6/2020). Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu lebih dari setengah gram.
Berdasarkan pemeriksaan pemeriksaan, Ridho biasa melakukan transaksi narkoba di lokasi syuting. Pemasoknya adalah AK yang bekerja sebagai kru rumah produksi atau PH.
"Tapi berapa kalinya AK menyuplai barang ke RI ini kita masih melakukan pendalaman," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona di kantornya, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa PH Tempat Ridho Ilahi dan Pemasok Narkoba Bekerja
Yang jelas, Ridho mulai memakai narkoba sejak setahun terakhir. Tak percaya begitu saja, penyidik akan memeriksa saksi-saksi.
Rumah produksi tempat Ridho dan AK bekerja juga akan diperiksa nanti. Selain untuk mendalami kasus Ridho, pemeriksaan mereka juga sebagai pengembangan.
"Kami ingin dalami gambaran lebih luas dan dalam tentang bagaimana peredaran ini di kalangan tertentu. Kita tidak berspekulasi, tapi kami perlu lakukan langkah-langkah," ujar Ronaldo.
Selain Ridho dan AK, polisi juga telah menangkap dua orang lainnya. Mereka adalah bandar yang memasok narkoba untuk AK.
Baca Juga: Tes Urine Negatif, Ridho Ilahi Tetap Akan Diproses Secara Hukum