Suara.com - Polres Jakarta Barat terus melakukan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat artis FTV Ridho Ilahi.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil perwakilan dari rumah produksi atau PH tempat Ridho dan AK bekerja. Diketahui, AK adalah kru PH yang memasok narkoba ke Ridho.
"Rencana kami akan panggil PH tempat RI dan AK bekerja. Kami ingin dalami gambaran lebih luas dan dalam tentang bagaimana peredaran ini di kalangan tertentu. Kita tidak berspekulasi, tapi kami perlu lakukan langkah-langkah," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Tes Urine, Ridho Ilahi Negatif Narkoba
"Nanti akan lihat waktunya. Yang jelas kami akan panggil," ujarnya lagi ketika ditanya kapan pemanggilan itu.
Ridho Ilahi ditangkap di kediamannya, Cibubur, Jawa Barat pada Sabtu (27/6/2020) malam. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu lebih dari setengah gram.
Dari hasil pemerksaan urin, Ridho Ilahi negatif narkoba. Sementara hasil pemeriksaan rambut Ridho belum keluar.
Untuk sementara, Ridho dijerat pasal 114 dan 1112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak menutup kemungkinan, pasal itu bisa berubah.
Baca Juga: Telisik Berapa Lama Isap Sabu, Polisi Periksa Rambut Artis FTV Ridho Ilahi