Suara.com - Polres Jakarta Barat telah menetapkan artis FTV Ridho Ilahi sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine, Ridho dinyatakan negatif narkoba. Namun, penyidik akan melakukan pemeriksaan rambut pada artis kelahiran Padang, Sumatera Barat 32 silam itu.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap RI, cek urine negatif. Kami masih akan lakukan pemeriksaan rambut. Kami tunggu hasilnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Rabu (1/7/2020).
Kepada penyidik, Ridho Ilahi mengaku terakhir memakai sabu pada minggu lalu. Karenanya, saat pemeriksaan urine, hasilnya tak menunjukkan Ridho pakai narkoba.
Baca Juga: Telisik Berapa Lama Isap Sabu, Polisi Periksa Rambut Artis FTV Ridho Ilahi
Ridho juga mengaku belum terlalu lama mulai memakai sabu. "Dari keterangan bersangkutan sudah pakai narkoba 1 tahun," ujar Ronaldo.
Untuk sementara, Ridho dijerat pasal 114 dan 1112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak menutup kemungkinan, pasal itu bisa berubah.
"Memang belum pasal pengguna narkoba. Nanti kita lihat dari hasil cek rambutnya," ujar Ronaldo.
Ridho Ilahi ditangkap di kediamannya, Cibubur, Jawa Barat pada Sabtu (27/6/2020) malam. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu lebih dari setengah gram.
Baca Juga: Pemasok Narkoba Ridho Ilahi Kru Rumah Produksi, Polisi Kejar Artis Lagi?