Suara.com - Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur telah menetapkan status tersangka kepada Pije, pelaku pembakar mobil penyanyi dangdut Via Vallen.
"Kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Rabu (1/7/2020) dikutip dari Antara.
Pije yang juga resmi ditahan per hari ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas. Meski awalnya, penyidik kesulitan menginterogasi Pije karena masih dalam pengaruh minuman keras.
"Kami berhasil meminta keterangan tersangka setelah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi tersangka mulai menurun," ujarnya.
Baca Juga: Ngaku Fans Via Vallen, Pije Ngomong Melantur di Depan Polisi karena Mabuk
Selain Pije, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Kamera pengintai di sekitar lokasi kejadian juga sudah diperiksa.
"Pelaku beralamat di Sumatera Utara dan selama ini tinggal di wilayah Cikarang, Jawa Barat," kata Sumardji.
Mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB
Mobil berplat nomor W 1 VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.
Baca Juga: Mobil Via Vallen Dibakar, Ayu Ting Ting Curhat Sakit Hati
Via Vallen sendiri unggah video saat mobilnya masih dilalap api lewat Instagram Stories. Di dalam video, dia terdengar panik.