Kasus Wanprestasi Rp 4,2 Miliar Jefri Nichol Berakhir Damai?

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 29 Juni 2020 | 14:59 WIB
Kasus Wanprestasi Rp 4,2 Miliar Jefri Nichol Berakhir Damai?
Jefri Nichol [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gugatan wanprestasi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol tampaknya menemui titik terang. Mereka sudah bertemu untuk mediasi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2020) .

Hal tersebut disampakan langsung oleh Aris Marasabessy selaku tim kuasa hukum Jefri Nichol kepada wartawan.

"Intinya, mediasi itu sudah dilakukan, progresnya menurut kami cukup baik karena para pihak memang berkenan untuk melakukan mediasi," ujar Aris Marasabessy saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Bagaimana Bisa Tergoda Pakai Ganja

Sayangnya dia enggan menjelaskan secara detail mengenai hasil mediasi tersebut. Hanya saja, dia berjanji akan membeberkan semuanya apabila kliennya dengan rumah produksi tersebut sudah resmi berdamai.

Jefri Nichol [Suara.com/Ismail]
Jefri Nichol [Suara.com/Ismail]

"Cuma poin-poin untuk berdamai belum bisa saya sampaikan. Karena kalau klien kita setuju dan juga prinsipal dari penggugat itu setuju baru bisa kita sampaikan, itu pun kalau seandainya nggak di disclose ya," jelas Aris Marasabessy.

"Kalau memang ini disepakati untuk dilakukan perdamaian, ya nanti akan dipersiapkan perjanjian perdamaiannya. Kalau seandainya damai, artinya kasusnya selesai," sambungnya lagi.

Sekedar informasi, Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak penggugat dan tergugat untuk bertukar pikir apakah kasus wanprestasi itu berhenti dijalur perdamaian atau tidak nantinya.

Kasus Jefri Nichol bermula saat sang aktor dianggap melalaikan kontrak bersama Falcon Pictures. Serta tidak menjaga iktikad baik dengan terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Jefri Nichol Masih Upayakan Damai dengan Falcon Pictures

Atas perkara wanprestasi ini, rumah produksi itu memberikan denda sesuai isi kontrak yang nominalnya mencapai Rp 4,2 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI