Suara.com - Humas Pengadilan Agama Bekasi Kota, Ummi Azma angkat bicara mengenai gugatan perceraian yang diajukan Rio Reifan terhadap istrinya, Henny Mona. Dia bilang gugatan tersebut didaftarkan sendiri oleh Rio Reifan.
"Kalau di sini terdaftar pada 10 Juni 2020. Kayaknya prinsipal sendiri ya yang masukin berkas," kata Ummi Azma saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi Kota, Kamis (25/6/2020).
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa dalam gugatan tersebut, Rio Reifan tidak mengajukan tuntutan lain termasuk harta gono gini.
Baca Juga: Reaksi Rio Reifan, Ditodong Wartawan Usai Jalani Sidang Cerai Perdana
"Dia hanya ingin permohonan talak cerai saja. Tidak ada permohonan lain termasuk harta gono gini dan anak, karena mereka belum dikaruniai anak kan," beber Ummi Azma.
Sayangnya, Henny Mona tidak datang saat sidang perdana digelar.
"Ini baru pertama kali. Sidang selanjutnya 9 Juli 2020. Karena termohon akan kita panggil lagi. Kalau datang mereka langsung mediasi. Kalau tidak, sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, pembacaan permohonan talak cerai dari pemohon," jelasnya.
Sekedar informasi, Rio Reifan menikah dengan Henny Mona pada 18 Agustus 2018. Meskipun begitu, keduanya belum dikaruniai momongan.
Kabar retaknya rumah tangga Rio Reifan dan Henny Mona sudah terdengar sejak bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu tertangkap narkoba untuk ke tiga kalinya.
Baca Juga: Anggap Aib, Rio Reifan Bungkam Disinggung Perceraiannya
Henny Mona sempat ingin mengajukan cerai saat Rio Reifan masih jalani masa hukuman di penjara. Namun hal tersebut urung dilakukan karena Rio Reifan masih ingin pertahankan pernikahan.
Sebaliknya, setelah Rio Reifan bebas pada Mei lalu, dirinya malah ingin mengakhiri pernikahannya dengan Henny Mona.