Suara.com - Lucinta Luna membantah memiliki dua butir pil ekstasi dari penangkapannya. Hal itu diungkapkan artis transgender itu dalam sidang lanjuta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6/2020).
Sidang Lucinta Luna kali ini beragendakan pemeriksaan saksi pihak penyidik.
Menanggapi hal tersebut perempuan berinisial AAFS selaku pengacara dari Lucinta Luna melihat kesaksian dari pihak penyidik yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dinilai Inkonsistensi.
Baca Juga: 5 Bulan di Penjara, Lucinta Luna Tambah Gemuk
"Banyakin Inkonsistensi yah, mudah-mudahan hakim bisa menilai dengan profesional itu aja," kata pengacara.
Kendati begitu, pihak Lucinta Luna masih menunggu kesaksian dari pihak penyidiki dalam sidang pekan dengan agenda yang sama.
Setelah itu, tim kuasa hukum Lucinta Luna akan menghadirkan saksi dari pihaknya untuk meringankan tuntuntan pelantun lagu 'Bobo Dimana' itu.
"Nanti kita lanjutkan pemeriksaan saksi lanjutan minggu depan biar lebih fokus yg dua butir itu seperti apa kedengarannya," tutupnya.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna.
Baca Juga: Selama Dibui, Barang Ini yang Diminta Lucinta Luna ke Pacar