Suara.com - Terdakwa Lucinta Luna membantah memiliki dua butir pil ekstasi yang ditemukan saat penangkapan. Dalam sidang, artis transgender ini mengaku dipaksa penyidik untuk mengakui sebagai pemilik, saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya dipaksa mengakuinya (soal dua butir ekstasi). Saya sudah kooperatif saat itu, saya tertekan dan mau tak mau mengakuinya," kata Lucinta Luna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6/2020).
Saat proses penangkapan, Lucinta Luna juga mengungkap fakta kalau polisi memaksanya untuk mengambil ekstasi yang ada di tempat sampah. Padahal Lucinta sudah dengan tegas menolaknya.
Baca Juga: Lucinta Luna Bantah Memiliki 2 Butir Pil Ekstasi
"Kenapa saya harus dipaksa. Polisi bilang, 'itu apa, itu apa cepat ambil'. Saya bilang, 'nggak mau', karena itu bukan punya saya," jelas Lucinta Luna.
"Kenapa saya dipaksa untuk memegang? Saya mengakui (kepemilikan pil riklona), tapi itu (soal ekstasi) kenapa dipaksa," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu saksi dari pihak kepolisian mengungkap alasan memaksa Lucinta Luna untuk mengambil barang bukti. Menurutnya, karena barang tersebut ditemukan ditempat kejadian.
"Karena ditemukan dua butir ekstasi, jadi diminta untuk mengambil. Tapi buka saya yang menyuruh, melainkan pihak penyidik lain," jelas salah seorang saksi.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna.