Suara.com - Lucinta Luna membantah pernyataan jaksa soal kepemilikan dua pil ektasi, yang ditemukan di tempat samah di apartemennya. Hal itu diungkap Lucinta dalam sidang lanjuta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6/2020).
Sidang Lucinta Luna kali ini beragendakan pemeriksaan saksi pihak penyidik.
"Di tempat sampah ditemukan ekstasi dua butir itu punya kamu benar?," tanya salah seorang hakim.
Baca Juga: 5 Bulan di Penjara, Lucinta Luna Tambah Gemuk
"Saya tidak pernah menyentuh atau membuang ekstasi itu. Demi Allah itu bukan milik saya," jawab Lucinta Luna.
Meski begitu, saat ditanya oleh hakim ketua soal barang bukti tujuh butir pil riklona. Pelantun lagu "Bobo Dimana" itu mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya.
"Benar yang mulia itu punya saya, riklona tujuh butir. Di dalam lemari itu ada tas saya, benar ada tujuh butir riklona itu punya saya," kata Lucinta Luna.
Selain dituding sebagai pemilik dua butir ekstasi, artis transgender itu mengaku sempat dipaksa pihak penyidik untuk mengambil barang bukti tersebut dengan tangannya sendiri.
"Saat pemeriksaan itu tiba-tiba di ruang tamu menunjuk ke tong sampah 'itu apa, coba ambil-ambil'. Saya nggak mau, itu bukan milik saya. Saya bilang gitu," jelas Lucinta Luna.
Baca Juga: Selama Dibui, Barang Ini yang Diminta Lucinta Luna ke Pacar
Sementara seorang saksi dari pihak kepolisian menyebut rekan polisi lainnya yang ikut dalam penangkapan menemukan dua butir pil ekstasi di tempat sampah.
"Saya tidak menemukan dua butir ekstasi, hanya tujuh butir riklona. Tapi kata teman-teman saya benar menemukan ada dua butir ekstasi warna biru," kata saksi.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna.