Jadi Tulang Punggung Keluarga, Alasan Jaksa Tuntut Ringan Nikita Mirzani

Selasa, 23 Juni 2020 | 17:51 WIB
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Alasan Jaksa Tuntut Ringan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Sigit mengungkapkan alasannya memberi tuntutan ringan terhadap Nikita Mirzani. Dia menyebut salah satu alasannya karena perempuan 34 tahun ini seorang janda tiga anak yang menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya dalam sidang atas kasus kekerasan terhadap mantan suaminya, Ahmad Dipo Latief, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.

"Terdakwa dengan status orangtua tunggal yang merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak masih di bawah umur," ungkap Sigit dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Pledoi

Maka dari itu, Sigit menilai tuntutan tersebut layak untuk diberikan kepada Nikita Mirzani.  Pasalnya dalam dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bintang film Comic 8 ini tidak terbukti melakukan pemukulan kepada Dipo Latief.

Meski begitu, Nikita Mirzani mengakui telah melakukan tindakan kekerasan kepada asisten Dipo Latief dengan cara melempar asbak secara spontan.

"Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan, satu menyatakan bahwa saudari Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan terhadap asisten Dipo Latief, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU KUHP," tutur Sigit.

Nikita Mirzani dan pacar baru, Dipo Latief. (Instagram)
Nikita Mirzani dan pacar baru, Dipo Latief. (Instagram)

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada saudari Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya. 

Selain itu, JPU meminta kepada hakim ketua agar mengembalikan barang bukti kepada Dipo Latief. Dan yang terakhir Nikita Mirzani wajib membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI