Suara.com - Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Meski dituntut ringan, Nikita bersama tim kuasa hukum tetap akan mengajukan keberatan atau pledoi.
Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani akan mengajukan pledoi pada 1 Juli 2020. Fahmi punya alasan tersendiri mengapa mengajukan keberatan.
"Secara hukum kami nyatakan dan tegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menggunakan yurisprudensi untuk menghukum seseorang. Jaksa tadi menggunakan yurisprudensi untuk mencari-cari kesalahan orang," kata Fahmi Bachmid usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Dituntut Ringan Kasus KDRT, Nikita Mirzani : Aku Ini Janda Saleha
Selain itu menurut Fahmi Bachmid, dalam pengakuan para saksi di persidangan, tidak ada yang sama antara satu dengan lainnya.
Menurut Fahmi, dalam setiap kasus tindak pidana, seseorang tak dapat dihukum ketika hanya mempertimbangkan kesaksian dari satu orang saja.
"Saksi satu sama lain tidak ada sinkronisasi (keterangannya). Hanya dia (Dipo Latief) sendiri yang menyatakan ada pemukulan, sementara tiga saksi yang lain tidak tahu-menahu kejadian itu," katanya menegaskan.
"Jaksa sendiri paham bahwa sebetulnya enggak tahu ini permasalahannya apa, penganiayaan atau bukan. Sehingga dia mencari beberapa dasar hukum untuk menghukum seseorang. Yang begini sebenarnya tidak benar," tutur Fahmi Bachmid.