Kasus KDRT, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Senin, 22 Juni 2020 | 18:23 WIB
Kasus KDRT, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara
Nikita Mirzani [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani dituntut hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan, dalam kasus kekerasan terhadap mantan suami, Dipo Latief. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Kasus dengan Nikita Mirzani, Gebby Vesta Segera Dipanggil Polisi

Sigit menjelaskan bahwa janda tiga anak itu harus menjalani hukuman selama enam bulan, apabila dalam kurun waktu selama satu tahun kembali melakukan tindak pidana.

"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir (dilakukan Nikita Mirzani)," jelasnya.

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pengadilan mengembalikan semua barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan kepada Dipo Latief.

Nikita Mirzani [Suara.com/Herwanto]
Nikita Mirzani [Suara.com/Herwanto]

"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Jaksa.

Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 1 Juli mendatang.

Baca Juga: 5 Gaya Nikita Mirzani Gowes Pakai Sepeda Rp 175 Juta

Nikita dituduh melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Karena beberapa kali  tak memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan, Nikita sempat dijemput paksa dan menginap di ruang tahanan polres. Tapi Nikita mendapat status tahanan kota dengan alasan menjadi orangtua tunggal dari tiga anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI