Suara.com - Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus narkoba atas nama tersangka Roy Kiyoshi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah satu minggu yang lalu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2020).
Kini penyidik Polres Jakarta Selatan masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21 atau masih perlu dilengkapi.
Bila dinyatakan P21, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Tak Masalah dengan Menu Vegetarian di RSKO
"Berarti kita punya waktu untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, paling lambat 14 hari sudah harus kita kirimkan ke depan. Kalau P21 sudah dikirimkan kepada kami," kata Vivick.
Sementara, sampai saat ini Roy Kiyoshi masih dititip di RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi. Pemindahan Roy ke sana berdasarkan rekomendasi hasil assessment.
"Jadi selama proses pemberkasan ini kami lengkapi, kami titipkan ke RSKO melalui assessment. Hasil assessment bahwa memang dia harus dirawat," kata Vivick.
Seperti diketahui Roy Kiyoshi ditangkap karena memiliki 21 pil psikotropika. Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Kooperatif dan Ramah ke Petugas