Suara.com - Pembacaan tuntutan sidang atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) Nikita Mirzani terhadap suaminya, Dipo Latief mengalami penundaan.
Alasannya karena ada sidang lain yang lebih diutamakan. Terlebih yang digelar terhadap terdakwa penahanan.
"Ditunda itu karena banyak sidang dan ada yang diprioritaskan. Proses hukum pidana terhadap terdakwa yang ditahan," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020)
Baca Juga: Santai Hadapi Sidang Tuntutan, Nikita Mirzani: Kan Sudah Pernah
Penundaan ini rupanya tidak membuat Nikita Mirzani kecewa. Walaupun ia sudah meluangkan waktu datang ke pengadilan.
“Nggak (kecewa) biasa aja, nggak pengin buru-buru juga. Biar aja lama di sini,” selorohnya.
Sementara itu dari pihak pengacara sebenarnya sudah mempersiapkan diri terkait proses hukum kepada kliennya, Nikita Mirzani.
“Kami sudah buka semua (informasi) terkait dengan proses hukum,” jelas pengacara bintang film Nenek Gayung ini.
Justru menurut Fahmi Bachmid, yang harus bersiap adalah saksi pelapor.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Jadi Single Mom Sukses, Ini Alasan Wanita Harus Mandiri
“Niki bermasalah dengan yang namanya Kuproy,” kata Fahmi Bachmid.
Ia melanjutkan, saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya justru tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya.
“Ada keterangan satu saksi, dan itu pun tidak jelas (keterangannya). Hanya mengaku dia merasa dianiaya, jadi aneh persoalannya. Seperti dipaksa untuk sidang," papar Fahmi Bachmid.
Pembacaan sidang tuntutan rencananya kembali digelar pada 22 Juni 2020 dan beberapa hari setelahnya pihak Nikita Mirzani sudah siap dengan pembelaannya.
“Tanggal 29 akan kami bacakan pembelaannya dan diceritakan semuanya. Termasuk persoaan status (pernikahan) Niki di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Fahmi Bachmid menandaskan.