Suara.com - Artis Jerry Lawalata terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan terlama 12 tahun, karena penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine dia terbukti menggunakan sabu.
"Atas tindakan tersangka JRL, maka tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 a undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers penangkapan Jerry Lawalata, Senin (15/6/2020).
"Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, demikian yang bisa saya sampaikan," sambungnya.
Baca Juga: Jerry Lawalata Sudah Dijenguk Keluarga di Tahanan
Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami dari mana narkoba jenis sabu yang digunakan Jerry Lawalata. Hasil pemeriksaan, selama empat tahun memakai narkoba Jerry mengaku membeli dari seseorang.
"Ya tadi yang saya sampaikan bahwa tersangka menyampaikan kepada kami inisial nama dari orang yang sebagai pemasok barang bukti sabu tersebut," ucapnya.
"Ini sedang kami lakukan pendalaman dan lokasinya memang ada di daerah Jakarta Utara. Sehingga itu masuk wilayah kami dan itu akan kita lakukan pendalaman terhadap lokasi tersebut," sambung Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Seperti diketahui, Jerry Lawalata diamankan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (12/6/2020) siang. Jerry ditangkap di kediamannya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Berdasarkan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Pada saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu dan sisa sabu seberat berat 1,32 gram.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Jerry Lawalata Baru Selesai Isap Sabu