Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, artis Jerry Lawalata ditangkap usai menggunakan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan berdasarkan pengakuan Jerry Lawalata.
"Petugas melakukan interogasi dan JRL alias JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers penangkapan Jerry Lawalata, Senin (15/6/2020).
Laki-laki 43 itu ditangkap pada Jumat (12/6/2020) di kediamannya di Jalan Gading Serpong. Saat digrebek Jerry Lawalata kooperatif dan menunjukkan kepada polisi alat hisap dan sabu miliknya.
Baca Juga: Terungkap, Jerry Lawalata Konsumsi Sabu Buat Hilangkan Stres
"Kemudian ditunjukanlah peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka JRL tersebut. Termasuk juga masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," ungkapnya.
Selama empat tahun menggunakan narkoba jenis sabu, tepatnya sejak 2016, Jerry Lawalata mengaku membeli barang haram tersebut dari bandar narkoba di kawasan Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba sudah sekitar empat tahun yang lalu, jadi sejak tahun 2016," tuturnya.
"Dan barang tersebut didapat yang bersangkutan dengan cara membeli, ataupun mencari di daerah Jakarta Utara, pada salah satu bandar yang disampaikan pada kami dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap bandar yang menyuplai ataupun yang dibeli barangnya oleh tersangka JRL," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Jerry Lawalata diamankan Polres Metro Jakarta Utara di kediamannya di kawasan Kepala Gading. Berdasarkan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Pakai Sabu, Jerry Lawalata Sembunyi dari Anak dan Istri
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan sisa sabu seberat berat 1,32 gram.