Jefri Nichol Masih Upayakan Damai dengan Falcon Pictures

Senin, 15 Juni 2020 | 14:40 WIB
Jefri Nichol Masih Upayakan Damai dengan Falcon Pictures
Jefri Nichol (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang mediasi antara rumah produksi Falcon Pictures dan Jefri Nichol kembali ditunda di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).Alasannya karena Jefri Nichol sebagai pihak tergugat 1 dan ibunya, tergugat 2 absen dalam persidangan.

Bintang film Dear Nathan dan sang ibu hanya diwaliki pengacaranya, Aris Marasabessy. "Sampai sekarang Jefri belum bisa hadir," kata Aris, usai sidang.

Sidang mediasi akhirnya ditunda hingga dua minggu kedepan. Meski demikian, pihak Jefri Nichol terus berupaya menempuh jalan damai.

Baca Juga: Absen Hadir, Sidang Mediasi Jefri Nichol - Falcon Pictures kembali Ditunda

"Hingga saat ini saya masih memaksimalkan waktu mediasi. Kan (melakukan upaya damai) enggak harus di sini juga. Bisa ditempat lain," imbuhnya.

Tim kuasa hukum Jefri Nichol pun masih mengusahakan untuk mencari jalan terbaik. Menguntungkan kedua belah pihak.

"Kami mengharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi lihat dulu nanti kedepannya," kata Aris.

Saat ditanya apakah salah satu solusi damai dengan menggantikan uang rugi, ia menolak untuk membeberkannya.

Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kalau itu nanti dulu. Semua jalan keluar akan ditempuh. Antara kami dan Falcon dicarikan solusi terbaik, supaya tidak merugikan salah satu pihak," katanya menandaskan.

Baca Juga: Blak-blakan Eks Manajer Jefri Nichol soal Kasus Wanprestasi dengan Falcon

Kasus Jefri Nichol bermula saat sang aktor dianggap melalaikan kontrak bersama Falcon Picture. Serta tidak menjaga iktikad baik dengan terlibat kasus narkoba.

Atas perkara wanprestasi ini, rumah produksi itu memberikan denda sesuai isi kontrak yang nominalnya mencapai Rp4,2 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI