Absen Hadir, Sidang Mediasi Jefri Nichol - Falcon Pictures kembali Ditunda

Senin, 15 Juni 2020 | 13:25 WIB
Absen Hadir, Sidang Mediasi Jefri Nichol - Falcon Pictures kembali Ditunda
Jefri Nichol [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang antara rumah produksi Falcon Pictures dan aktor Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Sayangnya, sidang yang beragendakan mediasi antara PT Falcon Picture sebagai pihak penggugat kepada Jefri Nichol (Tergugat 1),  sang ibu (Tergugat 2) dan mantan manajernya, Baetz (Tergugat 3) harus ditunda.

Lantaran pihak Jefri Nichol tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Aris Marasabessy. "Kalau yang bersangkutan tidak hadir, sebenarnya bisa diwakilkan," kata Aris.

Baca Juga: Blak-blakan Eks Manajer Jefri Nichol soal Kasus Wanprestasi dengan Falcon

Namun menurut pihak Baetz, absennya Jefri Nichol dan sang ibu justru menghambat proses hukum. Karena sidang harus ditunda hingga dua minggu kedepan.

"Kalau ada iktikad baik, harusnya datang. Ini kan diatur undang-undang, mediasi dulu baru masuk putus perkara," kata Muara Karta, kuasa hukum Baetz.

Mengenai alasan absennya Jefri Nichol dalam persidangan, pengacaranya pun tidak memberikan informasi.

"Sampai sekarang Jefri belum bisa hadir. Tapi kalaupun datang, kami pun tidak melarang," kata pengacaranya.

Jefri Nichol [Suara.com/Ismail]
Jefri Nichol [Suara.com/Ismail]

Sidang mediasi rencananya akan kembali digelar pada 28 Juni 2020 dengan mengharapkan kehadiran Jefri Nichol dan sang ibu.

Baca Juga: Digugat Falcon Pictures, Jefri Nichol Ogah Balikin DP Rp 280 Juta

Seperti diketahui, rumah produksi Falcon Pictures telah melayangkan tuntutan pada aktor Jefri Nichol, Februari 2020.

Disebutkan, aktor 21 tahun ini melalaikan kewajiban untuk berperan dalam film produksi Falcon. Ia diharuskan membayar ganti rugi hingga Rp 4,2 miliar pada rumah produksi tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI