Suara.com - Kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono (I Am Geprek Bensu), Eddie Kusuma, menanggapi bantahan adik Ruben Onsu, Jordi Onsu, terkait melamar sebagai manajer operasional di perusahaan tersebut. Dalih Jordi, dia bukan melamar, melainkan sebagai orang yang ikut mendirikan I Am Geprek Bensu lewat PT Makan Sampai Kenyang.
"Itu (PT Makan Sampai Kenyang) wacana, konsep membangun itu. Sebenarnya tidak relevan dibicarakan (Jordi)," kata Eddie Kusuma ditemui di kantornya di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Eddie sendiri sudah bertanya pada kliennya, Stefani Livinus soal PT Makan Sampai Kenyang yang disinggung Jordi. Tapi perusahaan itu baru sebatas wacana, belum terealisasi hingga Jordi keluar dari I Am Geprek Bensu.
"Tapi belum sempat dijadikan ke dalam satu akta PT nya, karena dia (Jordi) udah keburu keluar dan itu nggak jadi," ujar Eddie.
Baca Juga: Ruben Onsu Dikasih Pilihan Beli Merek Bensu ke Pemilik I Am Geprek Bensu
"Jangan putar balikan fakta lah, saya jadi aneh sama yang gitu, saya kaget loh. Nggak usah lah pihak sebelah gitu-gitu dan pada masyarakat hati-hati dalam berkomentar, semua ini ada jalan hukumnya," katanya lagi.
Jordi Onsu disebut pernah melamar sebagai manajer operasional di I Am Geprek Bensu dan menawarkan kakaknya, Ruben Onsu sebagai brand ambassador. Namun, Jordi membantah pernyataan tersebut yang terlanjur sudah banyak diberitakan di media.
Jordi Onsu menegaskan jika dirinya tidak pernah melamar untuk posisi tersebut. Dia mengaku malah sebagai salah satu pendiri dan pengurus I Am Geprek Bensu dibawah PT Makan Sampai Kenyang.
"Jadi yang perlu digaris bawahi adalah bahwa para pihak adalah pemilik, pengurus, dan pengelola dari restoran dengan merek dagang 'I Am Geprek Bensu'. Ini ada tanda tangan juga. Nah, ini sekali lagi ini bukan melawan tapi hanya meluruskan," kata Jordi Onsu sebelumnya.
Baca Juga: Ruben Onsu Bakal Ganti Font Bensu, Apa Tanggapan I Am Geprek Bensu?
Kisruh perihal hak cipta nama Bensu antara Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu memanas setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Ruben Onsu. MA justru mengabulkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono.