Suara.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang memastikan kliennya tak akan menutup gerai Geprek Bensu menyusul ditolaknya gugatan terkait merek dagang "Bensu" oleh Mahkamah Agung (MA).
Ruben menimbang bakal mengubah font dan logo dengan tetap menggunakan nama Geprek Bensu.
Pihak I Am Geprek Bensu diwakili kuasa hukumnya, Eddie Kusuma, menduga hal tersebut tetap melanggar hukum.
"Sepanjang pengetahuan saya setiap merk ada dalam satu jenis jasa atau barang, nggak bisa dua. Buktinya kita pakai sertifikat merk I Am Geprek Bensu yang menggugat siapa? Ruben Onsu," kata Eddie di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Baca Juga: Pemilik I Am Geprek Bensu dan Jordi Onsu Bersahabat, Pengacara Ingin Damai
"Kalau dia mengatakan itu, saya nggak tahu, nanti kita lihat. Kalau ganti nama jadi kecil atau besar (font) kalau emang salah, biar nanti hukum yang bicara," ujarnya lagi.
Eddie akan mempelajari hal itu lebih dalam sebelum mengeluarkan tanggapan. Namun, sebagai pengacara yang berfokus di bidang hak atas kekayaan intelektual (HAKI), ia belum pernah menemukan merek yang sama diperbolehkan meski beda logo dan font.
"Sepanjang pengetahuan saya sebagai praktisi hukum yang berkonsentrasi di bidang HAKI, nggak ada yang begitu (hanya beda font atau logo dengan merk sama)," katanya.
Seperti diketahui, Ruben Onsu menggugat pihak I Am Geprek Bensu agar tidak menggunakan nama Bensu untuk bisnis kulinernya. Sayangnya, gugatannya itu ditolak Majelis Hakim.
Baca Juga: Geprek Bensu Ruben Onsu Tetap Buka Meski Kalah Gugatan, Kok Bisa?
Pengadilan justru mengabulkan gugatan balik pihak I Am Geprek Bensu mengingat pemiliknya sudah mendaftarkan merek tersebut lebih dulu, yakni pada Mei 2017.