Suara.com - Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menilai ada kejanggalan di balik penetapan merek dagang I Am Geprek Bensu.
Kabarnya Yangcent salah satu pemilik I Am Geprek Bensu menggunakan nama bapaknya Benny Sujono untuk nama dagangannya yang disingkat menjadi Bensu.
Namun awalnya nama bapak Yangcent bukanlah Benny Sujono melainkan Benny To.
Namanya baru berubah di tahun 2018 sesuai putusan Pengadilan Jakarta Barat, No 943/Pdt.P/2017/PN.JKT.BRT yang keluar pada 10 Januari 2018.
Baca Juga: Pemilik I Am Geprek Bensu Sempat Ingin Polisikan Ruben Onsu dan Jordi Onsu
"Tahun 2018 Benny To berubah nama menjadi Benny Sujono. Bukan Bensu tapi Benny Sujono," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Kejanggalan muncul karena restoran I am Geprek Bensu dibuat di tahun 2017 lalu. Dengan kata lain, tempat makan tersebut didirkan sebelum nama bapak Yangcet berubah menjadi Benny Sujono.
"Sementara ayam geprek Benny Sujono itu, lahir di tahun 2017. Logikanya PT dulu lahir baru berubah nama," sambung Minola.
Dari sini Minola menilai Ruben Onsu bukan pencuri merek nama dagang seperti banyak orang yang telah menuduhnya di media sosial
"Ini yang kita mau klarifikasi seolah-olah ada opini klien kita curang. Sekali lagi tahun 2018 kita Bensu langsung. Ruben Onsu alias Bensu," jelas Minola.
Baca Juga: Ruben Onsu Tempatkan Orang di I Am Geprek Bensu, Diduga untuk Tiru Resep
"2018 mereka berubah nama Benny To menjadi Benny Sujono bukan Bensu, bukan singkatan. Tapi PT mereka 2017 dibikin sudah I am Geprek Benny Sujono tapi brandnya Bensu," terang Minola.