Suara.com - Presenter Ruben Onsu diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, akhirnya blak-blakan awal mula pemakaian merek Bensu dalam Geprek Bensu, bisnis kuliner kepunyaannya.
Hal ini disampaikan Minola menyusul ramainya pemberitaan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Ruben terkait Hak Kekayaan Intelektual merek dagang Bensu dengan tergugat PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Selaku kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang awalnya kaget atas ramainya pemberitaan di media tentang putusan MA tersebut beberapa hari belakangan. Dia merasa ada yang perlu diluruskan.
"Sungguh kami kaget ada berita tiba-tiba naik ke permukaan medahului dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mendahului informasi yang coba kami cari dari direktori Mahkamah Agung sehingga kami mengambil sikap diam," kata Minola Sebayang ditemani adik Ruben, Jordi Onsu dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Baca Juga: Kalah Pertahankan Merek Bensu, Peluang Ruben Onsu Ajukan PK Terbuka Lebar
Minola kemudian menjelaskan awal mulai legalitas penggunaan nama Bensu di dalam Geprek Bensu, bisnis kuliner milik kliennya.
"Yang kami ingin sampaikan merupakan pengetahuan umum. Jika bicara Bensu, Itu pasti Ruben Onsu. Sehingga kita yakin sekali tidak ada nama yang menggunakan Bensu kecuali Ruben Onsu," kata Minola.
"Meskipun bila kita bermain kalimat atau termologis Bensu itu bisa kepanjangan apa saja. Bisa Bengkel Susu, Benny Sujono, Benny Sumitro apa saja bisa. Yang pasti sudah pengetahuan umum bahwa Bensu adalah Ruben Onsu," ujarnya lagi.
Dari situ, Ruben memilih nama Geprek Bensu. Untuk mendapatkan legalitas, Ruben sempat ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ajukan permohonan ke pengadilan Jakarta selatan agar bisa tetapkan Bensu itu adalah Ruben Onsu," katanya.
Baca Juga: Pemilik I Am Geprek Bensu Sempat Ingin Polisikan Ruben Onsu dan Jordi Onsu
Permohonan Ruben dikabulkan. Dengan demikian, secara hukum cuma Ruben Onsu yang memiliki singkatan nama Bensu.
"Secara hukum satu-satunya orang yang memiliki legalitas menggunakan singakatan Bensu adalah Ruben Onsu. Tidak ada duanya," katanya.
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan nama Bensu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Persoalan timbul karena sudah ada pihak yang lebih dulu mendaftar dengan nama itu, yakni Bensu kependekan dari Bengkel Susu.
Negoisasi dilakukan. Pihak Bengkel Susu menyerahkan sertifikat dengan nama dang Bensu ke Ruben Onsu.
Tapi di sisi lain, DJKI juga mengeluarkan sertifikat merek I Am Geprek Bensu milik Yangcent dengan klasifikasi kelas yang sama, yaitu 43.
Dari situ, perseteruan Ruben dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang membawahi I Am Geprek Bensu dimulai. Ruben menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ruben Onsu kalah di tingkat pertama hingga kasasi di MA. Mengomentari putusan tersebut, Minola menilai hakim tak memperhatikan dan mempertimbangkan asas first to file (pemilik pertama).
Karenanya, Minola mengatakan peluang untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) sangat terbuka lebar.
"Perlu kami sampaikan jika upaya hukum di Indonesia tidak hanya sampai dengan adanya upaya hukum kasasi, namun ada upaya hukum Peninjauan Kembali di MA. Sehingga putusan yang diyakini oleh pihak Yangcent dkk, masih bisa berubah dengan PK. Dan kami masih menunggu putusan yang belum pernah dikeluarkan dan diberikan kepada pihak kami untuk kami kaji, apakah pantas untuk dilakukan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau tidak," kata Minola menjelaskan.