"Secara hukum satu-satunya orang yang memiliki legalitas menggunakan singakatan Bensu adalah Ruben Onsu. Tidak ada duanya," katanya.
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan nama Bensu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Persoalan timbul karena sudah ada pihak yang lebih dulu mendaftar dengan nama itu, yakni Bensu kependekan dari Bengkel Susu.
Negoisasi dilakukan. Pihak Bengkel Susu menyerahkan sertifikat dengan nama dang Bensu ke Ruben Onsu.
Tapi di sisi lain, DJKI juga mengeluarkan sertifikat merek I Am Geprek Bensu milik Yangcent dengan klasifikasi kelas yang sama, yaitu 43.
Baca Juga: Kalah Pertahankan Merek Bensu, Peluang Ruben Onsu Ajukan PK Terbuka Lebar
Dari situ, perseteruan Ruben dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang membawahi I Am Geprek Bensu dimulai. Ruben menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ruben Onsu kalah di tingkat pertama hingga kasasi di MA. Mengomentari putusan tersebut, Minola menilai hakim tak memperhatikan dan mempertimbangkan asas first to file (pemilik pertama).
Karenanya, Minola mengatakan peluang untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) sangat terbuka lebar.
"Perlu kami sampaikan jika upaya hukum di Indonesia tidak hanya sampai dengan adanya upaya hukum kasasi, namun ada upaya hukum Peninjauan Kembali di MA. Sehingga putusan yang diyakini oleh pihak Yangcent dkk, masih bisa berubah dengan PK. Dan kami masih menunggu putusan yang belum pernah dikeluarkan dan diberikan kepada pihak kami untuk kami kaji, apakah pantas untuk dilakukan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau tidak," kata Minola menjelaskan.
Baca Juga: Pemilik I Am Geprek Bensu Sempat Ingin Polisikan Ruben Onsu dan Jordi Onsu