Suara.com - Presenter Ruben Onsu kalah mempertahankan merek dagang Bensu di tingkat kasasi.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang mengatakan, pihaknya punya peluang besar untuk lakukan upaya hukum lagi, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Minola, novum atau bukti baru bukan satu-satunya syarat untuk ajukan PK. Kata dia, banyak hal lain yang bisa jadi peluang untuk masuk ke sana.
"Ada banyak syarat untuk ajukan peninjauan kembali. Salah satunya novum atau bukti baru. Jadi ajukan PK bisa karena adanya kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan, ada banyak hal, jadi bukan hanya novum," kata Minola dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Baca Juga: Pemilik I Am Geprek Bensu Sempat Ingin Polisikan Ruben Onsu dan Jordi Onsu
"Itu yang membuat kami yakin, kami punya kunci untuk masuk dalam peninjauan kembali," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak gugatan Ruben Onsu terkait Hak Kekayaan Intelektual merek dagang Bensu yang dipakai dalam bisnis kuliner Geprek Bensu.
Dalam kasus ini, Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang membawahi I Am Geprek Bensu.