Suara.com - Pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yangcent dan Stefani Livinus sempat ingin melaporkan Ruben Onsu dan adiknya, Jordi Onsu, ke polisi.
Tapi hal itu urung dilakukan karena Eddie Kusuma selaku kuasa hukum melarangnya. Eddie menilai bila membuat laporan justru akan memanaskan persoalan.
"Mereka (pemilik sah Bensu) itu mau melaporkan tapi saya cut. Saya bilang jangan peruncing masalahnya. Yang damai aja, yang baik-baik saja," kata Eddie dalam konferensi pers di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Eddie tak menampik kliennya geram dengan Jordi dan Ruben. Sebab sempat ada tuduhan jika I Am Geprek Bensu adalah yang meniru Geprek Bensu.
Baca Juga: Ruben Onsu Tempatkan Orang di I Am Geprek Bensu, Diduga untuk Tiru Resep
"Keterlaluan kan karena dituduh yang nggak-nggak. Tadinya kan tuding menuding adanya KW itu dan sekarang terbukti siapa yang KW," ujar dia.
Eddie mengatakan, pihaknya tak ingin menanggapi komentar negatif dari pihak lawan, lantaran tak mau membuat suasana semakin panas. Dia ingin membuktikan kebenaran yang sesungguhnya.
"Kami dari awal tidak ekspos, bagi kami benar ya akan tetap benar maka saya melarang klien saya jangan komentar. kita gamau buat suasana gaduh," ujarnya.
"Saya mau lihat reaksi dia gimana. Langkah dia gimana. Saya kasih kesempatan dia mikir baik-baik. Kami bicara fakta aja ya. Kita bersyukur atas putusan itu dan terus terang kita dapat hikmah yang baik, di luar dugaan terjadi konflik ini," kata dia lagi.
Baca Juga: Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf ke Pemilik I Am Geprek Bensu
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Ruben Onsu terkait hak kekayaan intelektual merek dagang Bensu. Dengan demikian, Ruben tak berhak lagi memakai nama Bensu dalam bisnis Geprek Bensu miliknya.