Suara.com - Sebelum Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu soal merek dagang Bensu. Suami Sarwenda itu sempet meminta seluruh gerai "I Am Geprek Bensu" ditutup.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum "I Am Geprek Bensu" Eddie Kusuma, dalam jumpa pers di kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
"Itu keterlaluan 3x24 jam toko itu nggak boleh buka pakai nama Bensu karena dinilai punya dia (Jordi dan Ruben Onsu). Akhirnya dia tanya gimana ke saya, saya bilang jalan aja. Orang ada badan hukumnya dan itu (usaha) milik kita," kata Eddie.
Baca Juga: Kronologi Kerja Sama Ruben Onsu dengan Pemilik I Am Geprek Bensu
Tak hanya itu, bahkan Ruben Onsu sempat mengirim surat somasi hingga tiga kali berturut-turut. Dia menuding pihak "I Am Geprek Bensu" telah melawan hukum dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
"Akhirnya masuklah somasi 1, 2, 3 akhirnya ke pengadilan. Pertama ke Jakbar menuduh kami melawan hukum. 'Melawan hukum apa, kamu punyak izin merek? Nggak ada'. Dia ke PN Jakbar mengelak soal merek karena saya tahu strateginya," jelasnya.
"Terus Jakbar putus, kami dibuat kalah. Saya tuh bingung yang namanya merek itu di Pengadilan Jakarta Pusat, ini kok di Jakarta Barat dan hakimnya berani memutus kami kalah. Malah kami diminta ganti rugi Rp 10 miliar," ujar Eddie.
Kemudian, Ruben Onsu kembali membuat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia pun membeli usaha Bengkel Susu (Bensu) untuk memperkuat laporannya di Pengadilan Niaga.
"Mereka beli itu untuk memperkuat gugatannya kepada kami, mereka kalah dua kali terus beli cash. Setelah beli mereka gugat dengan dasar itu, kami tampung dan kami jelaskan. Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek mana bisa sama, logonya juga sama. Logo mereka saja sapi dengan kunci inggris, logo kami ayam," beber Eddie.
Baca Juga: Sempat Bungkam, Pemilik Merek Dagang Geprek Bensu Akhirnya Angkat Bicara
"Nah gugatan dia itu yang saya kira blunder, dikiranya dia bisa menang dengan membeli dengan harga yang signifikan. Di luar dugaan saya dia bisa berani bayar sebesar itu untuk melawan hukum," tutur Eddie.