Sempat Bungkam, Pemilik Merek Dagang Geprek Bensu Akhirnya Angkat Bicara

SumarniHerwanto Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:11 WIB
Sempat Bungkam, Pemilik Merek Dagang Geprek Bensu Akhirnya Angkat Bicara
Pembawa acara Ruben Samuel Onsu memberikan keterangan kepada wartawan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eddie Kusuma selaku pengacara I Am Geprek Bensu akhirnya angkat bicara mengenai polemiknya dengan Ruben Onsu terkait merek dagang, Bensu.

Dia menjelaskan awal mula konflik dengan Ruben Onsu terjadi. Semua bermula saat Stefani Livinus bersama rekannya yang lain berniat membuka bisnis kuliner.

"Mulainya klien saya Stefani itu awal tahun 2017 berniat buka kuliner ini, lalu pada bulan April itu buka outlet pertama yang di Pademangan. Jadi menjelang buka itu, saudara Jordi, adiknya Ruben Onsu, sahabat Stefani ini ngajak kerjasama," tutur Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat (12/6/2020)

Baca Juga: Kalah Perebutan Nama, Mahkamah Agung Minta Ruben Onsu Ganti Merek Dagangnya

"Akhirnya dia bersedia menjadi manajer operasional. Dikasihlah dia. Eh masuklah dia, terus dia usulkan saudaranya Ruben Onsu jadi duta promosi. Kita kasih kesempatan. Tahu-tahu tiga bulan itu naik pesat, ada 40 outlet," sambungnya lagi.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu memutuskan buat berhenti bekerja sama. Suami Sarwendah itu pun meminta agar I Am Geprek Bensu tidak menggunakan nama Bensu yang diklaim miliknya lagi.

Geprek Bensu Trending, Intip Menu Andalan Bisnis Kuliner Milik Ruben Onsu. (Instagram/@geprekbensu)
Geprek Bensu Trending, Intip Menu Andalan Bisnis Kuliner Milik Ruben Onsu. (Instagram/@geprekbensu)

"Dia bilang kalau itu punya dia, kita kagetlah, keterlaluan. Di situ dia minta semua toko tutup dan nggak boleh pakai nama geprek bensu. Terus kita jalan aja. Orang perusahaan nama kita. Terus dia nyampain somasi satu, somasi dua. Terus masuklah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan hukum," tutur Eddie Kusuma.

Dalam kasus tersebut, I Am Geprek Bensu kalah dan diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 10 miliar. Namun mereka mengajukan banding ke PN Niaga Jakarta Pusat.

"Ini aneh. Karena namanya merek itu di PN Niaga Jakarta Pusat. Malah kita diminta ganti rugi Rp 10 miliar. Saya ikutin terus banding, kita menang. Sampai Mahkamah Agung (MA) kita juga menang," ucapnya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Minta Ruben Onsu Segera Ganti Nama Usahanya

Tidak terima, Ruben Onsu kembali membuat gugatan untuk memenangkan nama Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat. Saat itu, dia juga turut menggugat pemilik Bensu alias Bengkel Susu di Bandung.

Roben Onsu dan Jordi Onsu [Yuliani/Suara.com]
Roben Onsu dan Jordi Onsu [Yuliani/Suara.com]

"Dia (Ruben Onsu) kalah sama Bengkel Susu. Terus dia beli Bengkel Susu ini sebagai dasar gugat kita. Kalah dua hari langsung beli cash. Terus dia gugat kita atas landasan itu," terangnya.

Namun Eddie Kusuma menjelaskan bahwa merek Bensu, Bengkel Susu dengan Bensu yang ada di I Am Geprek Bensu tidaklah sama.

"Saya jelaskan Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek. Itu logonya juga nggak masuk. Nah inilah yang gugatan dia itu aneh. Pikirnya dia bisa menang, dia beli dengan harga besar itu bengkel susu dia pikir bisa menang," tuturnya.

"Ternyata hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan dia dan mengabulkan rekonvensi saya. Hakim membatalkan dia punya," imbuhnya.

Kendati begitu, dia tidak memungkiri kalau Ruben Onsu juga sebelumnya mendapatkan sertifikat merek Geprek Bensu. Tapi kini sudah digugurkan.

"Setifikat itu kita miliki sama kayak dia. Pagi ini kita dapat, malam dia dapat. Sertifikat merek. Bedanya, yang mendaftar pertama kita, kita 3 Mei 2017. Dia 22 Agustus 2017. Jadi kita menang, punya dia gugur," ucapnya.

Atas kasus inilah, Ruben Onsu diputus oleh Mahkamah Agung (MA) untuk tidak boleh menggunakan nama Bensu lagi tanpa izin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI