"Dia (Ruben Onsu) kalah sama Bengkel Susu. Terus dia beli Bengkel Susu ini sebagai dasar gugat kita. Kalah dua hari langsung beli cash. Terus dia gugat kita atas landasan itu," terangnya.
Namun Eddie Kusuma menjelaskan bahwa merek Bensu, Bengkel Susu dengan Bensu yang ada di I Am Geprek Bensu tidaklah sama.
"Saya jelaskan Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek. Itu logonya juga nggak masuk. Nah inilah yang gugatan dia itu aneh. Pikirnya dia bisa menang, dia beli dengan harga besar itu bengkel susu dia pikir bisa menang," tuturnya.
"Ternyata hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan dia dan mengabulkan rekonvensi saya. Hakim membatalkan dia punya," imbuhnya.
Baca Juga: Kalah Perebutan Nama, Mahkamah Agung Minta Ruben Onsu Ganti Merek Dagangnya
Kendati begitu, dia tidak memungkiri kalau Ruben Onsu juga sebelumnya mendapatkan sertifikat merek Geprek Bensu. Tapi kini sudah digugurkan.
"Setifikat itu kita miliki sama kayak dia. Pagi ini kita dapat, malam dia dapat. Sertifikat merek. Bedanya, yang mendaftar pertama kita, kita 3 Mei 2017. Dia 22 Agustus 2017. Jadi kita menang, punya dia gugur," ucapnya.
Atas kasus inilah, Ruben Onsu diputus oleh Mahkamah Agung (MA) untuk tidak boleh menggunakan nama Bensu lagi tanpa izin.