Mahkamah Agung Minta Ruben Onsu Segera Ganti Nama Usahanya

Jum'at, 12 Juni 2020 | 15:31 WIB
Mahkamah Agung Minta Ruben Onsu Segera Ganti Nama Usahanya
Ruben Onsu [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah meminta Ruben Onsu segera mengganti nama merek dagang ayam geprek bernama "Bensu". Permintaan ini karena Ruben kalah dalam perebutan nama dagang di tingkat MA.

"Ya (ganti nama), karena di dalam putusannya sendiri juga memerintahkan pada Kemenkumham untuk mencoret nama itu," ujar Abudullah, saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

"Jadi kalau nama usahnya pun sudah diperintahkan dicoret, mesti harus ganti nama atau merek," jelasnya.

Baca Juga: MA: Merek Bensu Sah Milik Benny Sujono Bukan Ruben Onsu

Abdullah mengatakan bahwa Ruben mesti mengganti nama merek usahanya. Dia menyerahkan seluruhnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) untuk batasan waktu ganti nama "Bensu" itu.

"Ya terserah Kemenkumham, nanti mereka kalau sudah coret merek itu sudah tidak bisa digunakan lagi," ucapnya. 

Abdullah menyarankan Ruben Onsu mengganti nama usahanya menjadi "Ayam Geprek Gemes". Menurutnya nama tersebut sangat bagus untuk usaha milik suami dari Sarwendah itu.

Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]
Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]

"Tapi kan kita harus yakin, bahwa usahanya itu tetap jalan walaupun beda merek. Kan ayam geprek kalau misalkan sudah dicoret ya sudahlah ganti ayam gemes. Ayam gemes Ruben itu lebih paten namanya dari pada geprek," kata Abdullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu menggugat Benny Sujuno, pemilik merek dagang "I am Geprek Bensu". Suami Sarwendah ini menganggap nama tersebut serupa dengan miliknya sehingga harus memperkarakan masalah ini pada hukum.

Baca Juga: Mengintip Megahnya Kantor Ruben Onsu Usai Merek Bensu Jadi Polemik

Sebagai informasi, kasus perebutan merek dagang "Bensu" antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama 2 tahun. Bermula dari pendaftaran gugatan Ruben ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang akhirnya ditolak. Kemudian, MA memperkuat putusan itu dengan menolak kasasi ayah tiga anak ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI