Suara.com - Kepala biro hukum dan humas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Abdullah membenarkan bahwa gugatan Ruben Onsu atas merek dagang "Bensu" ditolak.
"Kalau kita bicara soal bisnisnya Ruben ini kan yang diajukan kasasi Mahkamah Agung sesuai dengan putusan MA tanggal 20 Mei ini putusannya menolak," ujar Abudullah saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Abdullah menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan dari kasus tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut lantaran Benny Sujono sebagai pemilik sah atas nama 'Bensu' yang disengketakan Ruben Onsu.
Baca Juga: Mengintip Megahnya Kantor Ruben Onsu Usai Merek Bensu Jadi Polemik
"Jadi apa artinya menolak berarti putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu sudah benar. Karena sudah di periksa dan sudah benar maka permohonan untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga itu di tolak," jelasnya.
"Kalau kita masuk pada pertimbangan, kalau mengabulkan pertimbangannya panjang. Tapi kalau menolak itu pertimbangan yang pendek karena apa? Putusan Pengadilan Niaga ini sudah benar sehingga nggak perlu lagi di adili kembali. Putusannya sudah benar," tambahnya.
Selain itu, Abdullah menyatakan pemilik Benny Sujono sebagai pemilik yang sah atas nama "Bensu".
"Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," katanya menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono, pemilik merek dagang "I am Geprek Bensu". Sang presenter menganggap nama tersebut serupa dengan miliknya sehingga harus memperkarakan masalah ini pada hukum.
Baca Juga: Viral, Ruben Onsu Terima Omzet Rp 1 Triliun dari Bisnis Geprek Bensu?
Sebagai informasi, kasus perebutan merek dagang 'Bensu' antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama dua tahun.
Bermula dari pendaftaran gugatan suami Sarwendah itu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang akhirnya ditolak. Kemudian, MA memperkuat putusan itu dengan menolak kasasi ayah tiga anak ini.