Suara.com - Kasus kekerasan yang dialami anak Okan Cornelius dan Viviane belum menemui titik terang.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum May Lee, Herwin Arwa. Lee adalah istri Okan yang jadi terlapor dalam kasus tersebut. Sementara pelapornya adalah Viviane, mantan istri Okan.
"Belum ada perkembangnya (soal kasus dugaan kekerasan terhadap anak)," kata Herwin Arwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).
Herwin juga menyebut sampai saat ini korban belum divisum untuk keperluan penyelidikan. Dia menduga lamanya proses penyelidikan karena pandemi corona (Covid-19).
Baca Juga: Ditanya Kasus Kekerasaan Anaknya, Okan Cornelius Fokus Urus Cerai Dulu
"Jadi bagaimana kami bisa menyimpulkan sebuah kasus tersebut," ujar dia.
"Karena memang visum aja belum mungkin dilaksanakan karena terkait corona," kata dia lagi.
Sebagai informasi, Viviane melaporkan kejadian tindakan kekerasan terhadap anaknya, J, pada 9 Maret 2020 di Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah memeriksa beberapa orang, termasuk May Lee dan Okan Cornelius.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam laporan tersebut May Lee yang jadi terlapornya. Namun, pihak May Lee membantahnya.
Baca Juga: Gugat Cerai Istri Terkait Kasus Kekerasan Anak? Okan Cornelius Membantah