Suara.com - Kasus perebutan merek dagang Bensu yang diklaim presenter Ruben Onsu dan Benny Sujono kembali ramai diperbincangkan.
Baru-baru ini terungkap jika Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan Ruben terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu yang dipakai dalam bisnis kuliner Geprek Bensu. Putusan tersebut dibacakan hakim MA pada Januari 2020.
"DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” demikian putusan MA yang dikutip dari official website, Jumat (12/6/2020).
Kasus perebutan merek dagang ini sebenarnya bukan tanpa sebab. Keduanya memang pernah bekerja sama dalam bisnis kuliner tersebut.
Baca Juga: Ruben Onsu Kalah Miliki Merek Geprek Bensu, Ini Bunyi Putusannya di MA
Lalu, seperti apa kronologi kerja sama ini hingga berujung pada perebutan merek dagang? Berikut ulasannya dikutip dari official website Mahkamah Agung, Jumat (12/6/2020).
1. Ide awal merek Ayam Geprek Bensu
Pembuatan merek Ayam Geprek Bensu bermula dari inisiatif Yangcent membuat bisnis kuliner. Sang ayah, Benny Sujono, yang menginisiasi merek "Bensu" sebagai singkatan atas nama dirinya.
Agar usaha bisnis makanan tersebut dapat berbentuk Badan Hukum, maka berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. Ayam Geprek Benny Sujono didaftarkan pada 15 Maret 2017.
Setelah mendaftarkan perusahaan dan merek dagang tersebut, didirikanlah bisnis kuliner "I am Geprek Bensu" yang beroperasi sejak 17 April 2017.
Baca Juga: Geprek Bensu Rajai Trending Topik, Publik Heran: Plot Twist Sekali
2. Keterlibatan Jordi Onsu