Suara.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan Ruben Onsu atas merek dagang ayam geprek bernama "Bensu".
Sebelumnya, Ruben Onsu menggugat Benny Sujuno, pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu". Sang presenter menganggap nama tersebut serupa dengan miliknya sehingga harus memperkarakan masalah ini pada hukum.
Hanya saja pada akhirnya, Mahkamah Agung merilis putusan untuk membatalkan segala merek dagang atas nama 'Bensu' yang diklaim Ruben Onsu.
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," demikian putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Ruben Onsu Kabur Usai Kasus Merek Bensu Ditolak MA
Mahkamah Agung juga menetapkan merek dagang milik Benny Sujono sebagai pemilik sah atas nama 'Bensu' yang disengketakan Ruben Onsu dengan dirinya.
"Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO;," imbuh keterangan MA.
Sebagai hasil dari perkara hukum ini, Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Onsu.
Merek itu diantaranya Geprek Bensu+lukisan, I am Geprek Bensu + logo, Geprek Bensu+ logo, Bensu, serta Geprek Bensu Real By Ruben Onsu.
"Mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," demikian hasil putusan yang tertera.
Baca Juga: Ruben Onsu Nangis Rayakan Ultah Geprek Bensu yang Ke-3, Kenapa?
Sebagai informasi, kasus perebutan merek dagang 'Bensu' antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama 2 tahun.