Suara.com - Sidang cerai Okan Cornelius dengan May Lee alias Lee Sachi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020). Agenda sidang kali ini pembacaan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini Okan Cornelius.
Namun sayangnya, para prinsipal tidak hadir dalam sidang kali ini. Meski begitu, Jan Thetuko selaku tim kuasa hukum dari Okan Cornelius mengatakan sidang tersebut berjalan dengan lancar.
"Agenda hari ini kita pembacaan gugatan untuk selanjutnya nanti pihak dari lawan atau tergugat mengajukan jawaban," ujar Jan Thetuko ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020)
Baca Juga: Okan Cornelius Produktif di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut Jan Thetuko, kehadiran Okan Cornelius maupun May Lee cukup diwakili pengacara masing-masing.
"Okan prinsipal tidak hadir karena kami sudah diberikan kuasa untuk melaksanakan sidang ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Jan menyebut bahwa dirinya diminta pihak Pengadilan Jakarta Selatan pada persidangan selanjutnya akan digelar secara virtual online.
"Tadi kami sudah sepakati, kedua pihak sudah sepakat bahwa untuk mendukung physical distancing juga di wilayah pengadilan, nanti akan mengadakan jawaban secara onlien," ucapnya.
Hal itu dilakukan sesuai imbauan pemerintah dan juga demi mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Gugat Cerai Istri Terkait Kasus Kekerasan Anak? Okan Cornelius Membantah
"Jadi kita sidang online, mereka akan menggunakan persidangan online. Mungkin itu saja kalau agenda kita hari ini," tuturnya.
Seperti diketahui, ini merupakan perceraian kedua buat Okan Cornelius. Pernikahan sebelumnya dengan Viviane juga berakhir dengan perceraian. Okan Cornelius dan Mey Lee melangsungkan pernikahan pada 10 Februari 2018. Demi segera mendapatkan momongan, mereka sempat menjalani program bayi tabung meski sampai sekarang belum membuahkan hasil.