Suara.com - Penyanyi dangdut Lia Ladysta membantah mangkir saat pemanggilan pertama terkait laporan Syahrini di Polda Metro Jaya.
Leo Situmorang selaku kuasa hukum Lia Ladysta mengaku kliennya tidak bisa hadir karena adanya pandemi virus corona atau COVID-19.
"Tidak, sudah dipanggil karena covid mundur, akhirnya hari ini 10 Juni," tutur Leo usai pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Lia Ladysta Tak Sangka Kasus dengan Syahrini Masih Terus Berjalan
Lia Ladysta pun membenarkan apa yang dikatakan kuasa hukumnya. Dia tidak hadir karena adanya pandemi virus corona. Bahkan dia menegaskan tidak akan lari dan berusaha hadir saat diminta pihak penyidik.
"Saya juga tidak akan melarikan diri, semuanya kan ada jalurnya. Bukan berarti saya datang ini sebagai tersangka, saya sebagai saksi loh. Sebagai warga negara yang baik, saya tidak kemana-mana, saya tetap di Jakarta," jelas Lia Ladysta.
Mantan personel Trio Macan ini pun merasa dirugikan karena ada yang menyebutnya sebagai seorang DPO (daftar pencarian orang) dalam laporan yang dilakukan Syahrini.
"Saya juga merasa dirugikan yang sebut saya sudah DPO, sudah tersangka. Itu sangat mengusik. Tapi saya tetap mengikuti prosesnya dulu," tuturnya.
Seperti diketahui, Lia Ladysta dilaporkan ke polisi karena dugaan menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Baca Juga: Lia Ladysta Bantah Jadi Anggota Konspirasi yang Ingin Jatuhkan Syahrini
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019.