Suara.com - Penyanyi dangdut Lia Ladysta mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalalani pemeriksaan terkait laporan yang dilakukan Syahrini.
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, penyanyi dangdut yang kini tergabung dalam grup 3 Srigala itu menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
"Hari ini pemeriksaan panggilan yang kedua yang intinya tadi pemeriksaan sudah berjalan baik dan lancar. Kesimpulannya kami kuasa hukum mengatakan klien kami tidak pernah menyerang menyinggug kehormatan seseorang," ungkap Leo Situmorang selaku kuasa hukum Lia Ladysta di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Lia Ladysta Trauma Sampai Ketakutan Gara-gara Dilaporkan Syahrini ke Polisi
Selama diperiksa, Lia Ladysta dicerca 20 pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran dengan menggunakan media eletronik.
"Kurang lebih 20 pertanyaan. Kayak pertanyaan, apakah mendistribusikan, meng-upload, apakah sengaja mendatangkan wartawan untuk menyerang nama baik sesorang. Itu nggak," ungkap Lia Ladysta.
Mantan personel grop Trio Macan itu, mengaku semua pertanyaan dari pihak penyidik dijawab dengan baik.
"Simple karena mereka sudah mempelajari, simple-simple jawabnya ya dan tidak dan menjelaskan kronologisnya. Alhamdulillah lancar (tak ada kesulitan)," sambung Lia Ladysta.
Seperti diketahui, Lia Ladysta dilaporkan ke polisi karena dugaan menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Baca Juga: Manajer Syahrini Bantah Lia Ladysta Sudah Meminta Maaf
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019.