Suara.com - Sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). Sidang kali ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Lucinta.
Sebelumnya, Irma selaku kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan keberatan saat penangkapan Lucinta Luna. Dia menduga polisi tak meminta izin terlebih dahulu saat penggeledah di apartemen artis yang seorang transgender itu.
Dalam jawabannya, JPU menolak mentah-mentah terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Lucinta Luna. JPU menilai, materi eksepsi seperti kepolisian melakukan penggeledahan di apartemen Lucinta tanpa izin, tidak lah benar.
Baca Juga: Dari Penjara, Lucinta Luna Video Call dengan Pacar Seminggu Sekali
"Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut penyidik tidak melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP. Tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin di mana daerah hukumnya dilakukan pengeledahan tersebut bukan tidak melaksanakan pasal 33 ayat 1 KUHP, melain kan penyidik memimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.
Saat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan di apartemen Lucinta Luna, menurut JPU, polisi telah meminta izin terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa orang yang menjadi saksi dalam penangkapan itu.
"Bahwa pada saat polisi memasuki apartemen telah disaksikan oleh saksi Muhadi Bin Samsudin yaitu sekuriti pada apartemen tersebut. Dan di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa saksi yang melihat pada waktu penggeledahan di antaranya adalah Nur Habibah Hadiningrat dan Dian Ayu Azhari. Sehingga tidak benar penyidiki melanggar ketentuan pasal 33 ayat 3 KUHP," Jelasnya.
Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum meminta ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan perkara tersebut.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ayluna alias Lucinta Luna, dan dibacakan dan diserahkan pada sidang hari ini, Rabu 10 Juni 2020," katanya menutup.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Lucinta Luna, Ajukan Eksepsi dan Ganti Pengacara
Seperti diketahui Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Abash di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna.