Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2020) di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hampir 16 gram ganja. Dalam keterangannya, Dwi Sasono sengaja mengonsumsi barang haram tersebut karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona atau COVID-19.